Nasional

Ini Dua Strategi Kemendagri Afirmasi Alokasi Anggaran Pendidikan Pemda ke Madrasah

Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro (kiri)

Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro (kiri)

Tangerang (Kemenag) --- Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro akan mengambil dua strategi dalam mengimplementasikan Regulasi dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan bagi madrasah. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 (Butir E.45).

Menurutnya, Permendagri No 27 tahun 2021 seharusnya sudah mulai efektif dalam penyusunan anggaran Pemda tahun 2022. Namun, bila ada madrasah yang belum mendapatkan bantuan dari Pemda, berarti masih ada persoalan pada tataran implementasi.

“Kami akan menginventarisir persoalan-persoalan tersebut dan dalam implementasikan regulasi ini akan kami ambil dua strategi,” jelas Sekjen Kemendagri saat berbicara pada Pertemuaan Koordinasi Lembaga dan Kementerian yang diselenggarakan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kamis (9/6/2022) di Serpong, Kabupaten Tangerang.

Pertama, lanjut Suhajar Diantoro, strategi umum berupa membuat surat edaran untuk seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia. “Kedua, strategi khusus, berupa intervensi secara langsung oleh Sekjen Kemendagri untuk kasus-kasus khusus ke Pemerintah Daerah,” sambungnya.

Dua strategi yang akan ditempuh oleh Kemendagri ini bertujuan agar Pemda juga memperhatikan tidak hanya MAN Insan Cendekia, tetapi juga MAN-MAN lainnya dan juga seluruh jenjang pendidikan madrasah, dari tingkat RA (Raudlatul Athfal), MI (Madrasah Ibtidaiyah), MTs (Madrasah Tsanawiyah) hingga Madrasah Aliyah (MA), baik yang negeri maupun swasta.

Sebelumnya, sejumlah kepala madrasah menyampaikan bahwa pihaknya telah banyak dibantu oleh Pemerintah Daerah, baik tingkat Kabupaten/Kota dan juga tingkat Provinsi. Mereka yang telah mendapatkan bantuan di antaranya Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Palu, MAN IC Gorontalo, MAN IC Jambi, MAN IC Lampung Timur, MAN IC Tanah Laut. Bantuan yang diberikan bentuknya beragam, di antaranya tanah, drainase, listrik, penyelesaian bagunan masjid, pagar, pengaspalan jalan, mobil, bus, beasiswa, dan sebagainya.

Namun, ada yang masih dijanjikan bantuan, seperti MAN IC Padang Pariaman dan MAN IC Pasuruan. Bahkan, ada juga yang belum pernah mendapatkan bantuan sama sekali dari Pemerintah Daerah, seperti MAN 4 Banjar (sebelumnya bernama MAN 2 Martapura), Kalimantan Selatan.

Hal ini menjadi perhatian Sekjen Kemendagri, utamanya terkait implementasi Permendagri di lapangan oleh Pemerintah Daerah. (HF)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua