Nasional

Kemenag Sosialisasikan Juknis Ujian Sekolah Mapel PAI

Jakarta (Kemenag) --- Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mulai mensosialisasikan Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (Mapel PAI) pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021.

Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Penyetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) meniadakan Ujian Nasional. Dengan adanya edaran tersebut, pelaksanakan ujian akhir sekolah menjadi kewenangan sekolah masing-masing.

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Rohmat Mulyana Sapdi, menjelaskan bahwa sekalipun Ujian Sekolah menjadi wewenang satuan pendidikan, Direktorat PAI tetap menyiapkan Juknis Ujian Sekolah PAI sebagai bagian dari pengendalian mutu.Disusunnya Juknis Ujian Sekolah PAI, bertujuan untuk mendukung kelancaran, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan Ujian Sekolah Mata Pelajaran PAI dan Budi Pekerti.

“Panduan yang ada tidak berorientasi mengatur secara detail penyelenggaraan US PAI akan tetapi lebih fokus pada norma umum pelaksanaan serta penyiapan kisi-kisi soal saja,” jelas Rohmat, Rabu (10/02).

Rohmat menambahkan konten Juknis Ujian Sekolah PAI juga menyesuikan regulasi terbaru terkait pembelajaran di masa pandemi. “Juknis ini kita desain dengan mempertimbangkan situasi saat ini, sehingga beberapa hal seperti capaian pembelajaran dan level kognisi sudah kita sesuaikan,” terangnya.

Sosialisasi yang digelar secara daring ini dihadiri Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS seluruh Indonesia, Kasi pada Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS, Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS Kemenag Kab/Kota, Ketua KKG PAI SD, MGMP PAI SMP, MGMP PAI SMA, MGMP PAI SMK tingkat Propinsi, Ketua Pokjawas PAI tingkat Propinsi serta Kasubdit dan Kasi di Direktorat PAI.

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua