Nasional

MENDAGRI-MENAG BAHAS DRAF TEMPAT IBADAH

Jakarta, 15/02 (Pikda) - Menteri Dalam Negeri M Ma`aruf dan Menteri Agama Maftuh Basyuni di Depdagri Jakarta, Rabu siang, mengadakan rapat koordinasi untuk membahas finalisasi draft peraturan bersama yang berkaitan dengan pembangunan tempat ibadah. Draf yang dibahas itu adalah Peraturan Bersama Mendagri dan Menag sebagai penyempurnaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menteri Agama tahun 1969 yang mengatur pendirian tempat ibadah. Seusai Rakor yang berlangsung sekitar 2 jam itu, Menteri Agama Maftuh Basyuni menolak memberikan keterangan kepada wartawan. "Biar saja Mendagri yang memberikan penjelasannya," katanya. Sementara itu, Dirjen Kesbang Depdagri, Soedarsono, juga menolak memberikan keterangan tentang kemajuan yang dicapai dalam rapat koordinasi tersebut. "Kita hanya memberikan paparan tentang draf peraturan bersama itu kepada Mendagri dan Menteri Agama," kata ketua tim penyusunan draf peraturan bersama tentang pendirian tempat ibadah itu. Saat ditanyakan apakah draf itu akan disampaikan kepada Presiden, ia mengatakan drafnya sudah disampaikan kepada Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, dan mereka yang akan memutuskannya. Meski tidak ada yang memberikan penjelasan, namun rapat itu dilaksanakan untuk membahas lebih rinci pasal-pasal yang krusial dalam peraturan bersama itu, sebelum ditandatangani untuk diberlakukan. Sebelumnya, Menteri Agama telah mengatakan bahwa Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri akan ditandatangani dalam waktu dekat ini, dan hampir semua pasal-pasal dalam peraturan itu telah disepakati. Menteri Agama mengatakan, setelah dibahas dengan Mendagri, peraturan itu selanjutnya akan disampaikan kepada majelis-majelis agama. (Atn/Ba)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua