Opini

Menimbang Strategi Sertifikasi Tanah Wakaf

Analis Kebijakan Ahli Muda Jaja Zarkasyi, MA

Analis Kebijakan Ahli Muda Jaja Zarkasyi, MA

Sejak lahirnya UU Wakaf 41 Tahun 2004, kebijakan perwakafan terus mengalami perkembangan yang luar biasa. Pembentukan Badan Wakaf Indonesia, pengelolaan tata kelola data, kerjasama strategis dengan Kementerian terkait dan pengamanan aset wakaf, adalah sederet kebijakan yang telah memberi warna baru pengelolaan wakaf di Indonesia. Berbagai kebijakan tersebut secara periodik menginspirasi lahirnya kebijakan mikro di berbagai level Kementerian Agama.

Salah satu di antara kebijakan yang terus dikembangkan adalah sertifikasi tanah wakaf. Sertifikasi tanah wakaf merupakan program unggulan Kementerian Agama. Program ini bertujuan memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kebijakan sertifikasi tanah wakaf didasarkan pada angka tanah wakaf yang terus berkembang setiap tahun. Berdasarkan data, dalam setahun rata-rata setiap KUA Kecamatan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebanyak tiga hingga lima buah. Dengan jumlah KUA sebanyak 5.897 lembaga, maka ada lebih dari 15.000 tanah wakaf baru di seluruh Indonesia setiap tahunnya.

Pada saat bersamaan, pemantauan sertifikasi tanah wakaf belum terlaksana secara terstruktur dan menyebabkan munculnya beberapa permasalahan yang sangat mendasar. Pertama, sertifikasi tanah wakaf dilakukan oleh nazir, tidak melalui Kementerian Agama, menyebabkan Kemenag tidak memiliki kendali terhadap data. Kedua, belum tersedianya sistem yang memantau langsung perkembangan tanah wakaf yang terdaftar di BPN, menyebabkan Kementerian Agama tidak memiliki peta data sebagai landasan pengambilan kebijakan. Ketiga, terdapat perbedaan angka tanah wakaf yang telah bersertifikat antara Kementerian ATR/BPN dan data Kementerian Agama.

Dalam kurun waktu 2016-2020, kebijakan sertifikasi tanah wakaf dilakukan dengan skema bantuan kepada asosiasi nazir. Bantuan ini diberikan guna mendukung para nazir untuk segera mendapatkan sertifikat dari BPN. Selama kurun waktu tersebut, digulirkan bantuan sekitar 10 miliar rupiah guna sertifikasi tanah wakaf.

Namun demikian, angka bantuan yang disalurkan ternyata tidak bisa menghadirkan angka tanah wakaf yang bersertifikat. Ada beberapa fakta yang ditemukan selama kurun waktu dimaksud.

Pertama, lebih dari 40% anggaran bantuan direlokasi menjadi perjalanan dinas dan lainnya. Bahkan terdapat beberapa provinsi yang 0% untuk bantuan, sementara perjadinnya hampir 100%. Kedua, belum adanya sistem yang terintegrasi antara Kemenag dan BPN sebagai instrumen memantau perkembangan sertifikasi. Ketiga, dengan angka rata-rata bantuan sebesar Rp. 2.500.000 untuk satu lokasi, maka dengan total 10 M bantuan, seharusnya dapat melahirkan paling tidak 4.000 sertifikat. Jumlah ini sangat tidak efisien mengingat angka sertifikat tanah wakaf selain tidak ada laporan, juga tidak diketahui apakah jumlah 4000 sertifikat itu tercapai atau tidak.

Berawal dari sebuah diskusi hangat Dirjen Bimas Islam dengan stakeholders, muncul sebuah gagasan yang sangat brilian namun “agak” terpinggirkan selama ini. Mungkinkah jika sertifikasi ini dikoordinasikan melalui skema PTSL pada Kementerian ATR/BPN?

PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah proses pendaftaran tanah pertama kali. Ini merupakan program sertifikasi gratis dari pemerintah, yang dilaksakanakan karena masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 2 (dua) regulasi yang memberikan kemudahan akses bagi tanah wakaf untuk mendapat sertifikasi. Untuk mendaftarkan tanah-tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN (Permen ATR/Kepala BPN) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selain itu, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, Kementerian ATR/BPN juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.

Terdapat 3 (tiga) poin penting dari kedua regulasi. Pertama, BPN Kabupaten/Kota diharuskan proaktif berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk mendata tanah wakaf yang akan diajukan mendapatkan sertifikasi. Poin ini jelas menjadi pemantik bagi Kemenag untuk segera meresponnya dengan cepat. Kedua, persyaratan sertifikasi tanah wakaf diberikan kemudahan dan berbeda dengan pengurusan sertifikat tanah SHM. Ketiga, seluruh proses sertifikasi bagi tanah wakaf dilayani secara “gratis”.

Menyambut kebijakan dimaksud, Ditjen Bimas Islam mengambil langkah cepat dan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk menjalin kerjasama teknis. Maka lahirlah sebuah kebijakan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Kebijakan ini merupakan langkah kerjasama dua kementerian yang akan mendorong tanah-tanah wakaf dapat segera mendapatkan legalitas dari BPN.

Pada tahun 2021, target tanah wakaf yang akan disertifikasi sebanyak 5.000 lokasi. Sebagai pilot project, Dirjen Bimas Islam telah menetapkan 106 KUA sebagai modeling kerjasama dimaksud.

Lalu, bagaimana penjabaran kebijakan ini di tingkat daerah?

Meski kebijakan ini telah disepakati oleh dua kementerian, bukan berarti permasalahan selesai dan program dalam dilaksanakan segera. Berdasarkan hasil kajian di lebih dari 30% Kabupaten/Kota, terdapat banyak ragam masalah yang sangat unik dan bersifat lokal. Artinya, di suatu kabupaten dapat dikatakan proses sertifikasi tanah wakaf berjalan lancar bahkan cenderung tak ada hambatan. Namun di beberapa daerah lainnya justru sangat sulit untuk pengajuannya.

Ada beberapa tantangan yang harus segera direspons oleh para pemangku kebijakan agar program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini tidak “mati suri” atau bilapun berjalan hanya “alakadarnya.”

Pertama, perbedaan kebijakan pertanahan di tingkat Kabupaten/Kota, menjadikan kebijakan Nasional “tidak serta merta” dapat diterapkan di tingkat Kabupaten/Kota. Syarat pengajuan sertifikasi tanah wakaf menjadi isu dominan yang perlakuannya beragam di masing-masing daerah. Provinsi Jawa Tengah misalnya, untuk pengajuan tanah yang akan disertifikatkan, maka tanah dimaksud harus sudah berstatus SHM. Jika tanah dimaksud masih menyatu dengan bagian tanah lainnya, maka itu tak dapat dilakukan kecuali sudah dipecah sertifikatnya dari sertifikat induk. Sementara di Jawa Barat, kebijakannya sangat mudah, di mana proses pemecahan dapat dilakukan bersamaan dengan proses sertifikasi tanah wakaf.

Syarat lainnya yang juga berbeda antar daerah adalah terkait Nazir. Dalam Permen ATR/Kepala BPN) Nomor 2 Tahun 2017 disebutkan, jika Nazir belum tersedia, maka ditunjuk Nazir sementara. Klausul ini tidak sejalan dengan UU perwakafan. Dalam praktiknya, sertifikasi tanah wakaf melalui jalur PTSL “terkadang” tidak mencantumkan nama nazir. Dampaknya, sertifikat tanah wakaf tersebut jelas kurang memiliki kekuatan karena nama dan identitas nazir tidak dicantumkan.

Kedua, terdapat perbedaan pendapat dan pemahaman antara BPN dan Kementerian Agama terkait beberapa isu tanah wakaf. Sebagai contoh, ketika tanah wakaf terdampak ruislag Proyek Strategis Nasional (PSN), maka tanah penggantinya “mendapat” nomor AIW baru. Padahal, berdasarkan peraturan perwakafan, tanah wakaf yang terdampak ruislag tidak dapat diubah nomor AIW-nya. Artinya, tanah penggantinya tetap menggunakan nomor AIW yang lama.

Ketiga, tata administrasi perwakafan belum didukung infrastruktur dan anggaran yang memadai di tingkat KUA. Isu ini sangat krusial mengingat ujung tombak legalitas tanah wakaf dimulai dari KUA. Faktanya, KUA belum didukung oleh kesiapan infrastruktur dan anggaran. Untuk penerbitan AIW saja, KUA harus melakukan pengukuran dan peninjauan lapangan. Ini sangat krusial, karena tanpa turun lapangan, sangat mungkin ada kesalahan administrasi yang terjadi.

Di saat bersamaan, tak ada anggaran sepeser pun untuk penerbitan dokumen AIW. Padahal untuk terbitnya sebuah AIW, setidaknya dibutuhkan materai, kertas HVS dan map. Ditambah lagi dengan belum tersedianya keseragaman format penulisan AIW, menambah beban para PPAIW/Kepala KUA dalam melayani permintaan AIW.

Keempat, wawasan dan pemahaman PPAIW/Kepala KUA belum merata terkait perwakafan. Saat ini terdapat 5.897 KUA di seluruh Indonesia. Para kepala KUA adalah Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dalam praktiknya, pembinaan dan pembekalan para PPAIW belum dilakukan secara terstruktur. Idealnya, 5.897 PPAIW ini harus mendapat pembinaan dan pengawasan secara berkala, hal ini bertujuan agar kasus-kasus perwakafan dapat dicegah secara dini.

Empat masalah tersebut jelas menjadi tantangan bagi terlaksananya program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Diperlukan langkah-langkah kebijakan yang strategis dan terukur agar keempat hambatan tersebut tidak menjadikan “kuburan” bagi kebijakan percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Kebijakan percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah langkah besar untuk pengamanan aset wakaf. Dengan dukungan Kementerian ATR/BPN, jelas ini akan sangat bombastis mengamankan dan menyelamatkan aset wakaf.

Dalam riset penulis, kapasitas SDM dan infrastruktur Kementerian Agama sangat mampu mengatasi masalah ini. Pertanyaannya, harus dari mana mulai dan bagaimana strateginya, inilah PR yang harus dirumuskan bersama. Wallahu a’lam bishowab.

Jaja Zarkasyi, MA (Analis Kebijakan Ahli Muda)


Editor: Indah

Opini Lainnya Lihat Semua

Keislaman Lainnya Lihat Semua