Nasional

PA Pemalang Sahkan Dua Permohonan Poligami

Pemalang, 14/12 (Pinmas)- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pemalang sampai akhir 2006 telah mengesahkan dua kasus poligami dari empat ajuan berpoligami dari masyarakat setempat. "Pengajuan berpoligami pada 2006 ini cenderung menurun jika dibanding pada tahun sebelumnya yang mencapai 11 permohonan berpoligami," kata Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang, Drs. Munawar Kholil di Pemalang, Kamis.

Menurut dia, pada 2005 ada 11 permohonan dari warga Kabupaten Pemalang untuk melakukan poligami, dan semua permohonan tersebut telah dikabulkan oleh majelis hakim. Ia mengatakan, para pemohon poligami ini pada umumnya dari kalangan pedagang atau wiraswasta, sedangkan dari PNS belum ada satupun yang mengajukan kasus itu.

"Namun ada salah satu kades di wilayah ini yang mengajukan permohonan poligami karena diduga kalah dalam pilkades belum lama ini, tetapi niatan poligami ini akhirnya dibatalkan," katanya menjelaskan. Persyaratan pengajuan berpoligami, menurut dia, tergolong rumit yaitu harus memenuhi administrasi secara umum seperti suami harus bersedia bersikap adil terhadap para istrinya, daftar penghasilan per bulan, memiliki surat nikah, surat pengajuan istri-istri sebelumnya dan lainnya. "Istri pertama harus rela untuk dimadu, sedangkan untuk penghasilan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, dan mampu mensejahterakan kedua istrinya," katanya.

Ia mengatakan, aturan yang digunakan dalam mengesahkan berpoligami adalah PP No 1/1974 yang isinya ada tiga persyaratan yaitu, adanya pemberian ijin dari istri, istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak bisa memberikan keturunan. "Jika memenuhi satu dari tiga hal tersebut, maka suami bisa mengajukan permohonan, tetapi yang paling utama adalah pemberian ijin dari istri," katanya menandaskan.(Ant/Ims)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua