Nasional

PEMALSUAN AKTA CERAI TERJADI DI PENGADILAN AGAMA CIMAHI

Cimahi,8/11 (Pinmas) - Ratusan akta cerai palsu berstempel Pengadilan Agama (PA) Cimahi diduga telah menyebar dan digunakan oleh masyarakat pemohon akta cerai di berbagai wilayah itu akibat kekurang fahaman masyarakat terhadap keberadaan dan fungsi PA. Ketua PA Cimahi H Ahmad Yunus MH didampingi Sekretaris Panitera Ahmad Jalalludin kepada ANTARA, Rabu mengungkapkan, peredaran Akta Cerai palsu itu ditemukan berdasarkan laporan kepada pihaknya dari pemohon akta cerai. "Hingga saat ini lebih 30 orang pelapor yang datang ke PA Cimahi karena Akta Cerai yang dimilikinya palsu", katanya. Kepalsuan Akta Cerai itu, katanya, diketahui setelah adanya janda atau duda yang akan menikah dan mereka menyerahkan Akta Cerai setelah diteliti ternyata akta yang dimilikinya palsu. "Nomor registrasi pencatatan dan pendaftaran adalah komponen yang mendukung keaslian akta sehingga pada registrasi akta palsu nomor yang diidentifikasi adalah nomor yang telah digunakan pemohon lain", ungkapnya. Dikatakan, ketika orang mengajukan cerai, katanya, akan diberi nomor pendaftaran ditambah nomor perkara namun kedua nomor itu akan berbeda dengan yang tercantum pada Akta Cerai para pemohon. Kerugian kepemilikan Akta Cerai palsu bagi pemohon, katanya, adalah tidak sahnya pengajuan atau gugatan cerai yang dilakukan pemohon dari segi hukum yang berdampak pada pihak istri (perempuan) seolah memiliki dua suami (poliandri) yang dilarang oleh agama. Menurutnya, salah satu nomor yang pernah dipalsukan adalah nomor 620/Pdt.G/1998/PA Cmi tertanggal 25 Februari 1998, identitas nomor tersebut dimiliki atas nama pihak lain dan resmi dikeluarkan PA Cimahi. "Kami pernah melapor ke Kepolisian dan hasilnya diketahui pemalsuan itu dilakukan oleh oknum dari PA Cimahi, oknum penghulu dan pihak-pihak yang ada di sekeliling mereka dan mereka telah divonis rata-rata tiga hingga empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung", katanya. "Kemungkinan besar penggunaan Akta Cerai palsu itu dimiliki pemohon karena ketidak tahuan mereka, sehingga pernah ada pelapor yang memiliki akta palsu dari daerah Jawa tengah", katanya. Pihaknya melakukan antisipasi dengan melakukan proses penyadaran kepada masyarakat yang berada diwilayah hukum PA Cimahi yakni di Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi disertai unsur Kantor Urusan Agama (KUA) hingga pelosok Desa/Kelurahan.(Ant/Ims)
Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua