Nasional

Pengadilan Mesir Tolak Akui Baha'i

Kairo, 17/12 (Pinmas)ANTARA/Reuters) - Pengadilan Mesir hari Sabtu membatalkan keputusan majelis yang lebih rendah yang memberikan hak bagi komunitas kecil penganut agama Baha`i untuk mendaftarkan identitas mereka secara resmi. Pengadilan tersebut menyatakan bahwa Baha`i tidak dapat diakui sebagai suatu agama, dan orang Islam yang mengadopsi ajaran tersebut adalah murtad.Dani Dugal, perwakilan Baha`i di PBB menyesalkan keputusan pengadilan Mesir tersebut dan menganggap hal itu sebagai ancaman bagi semua komunitas agama di dunia.Undang Undang Mesir menjamin kebebasan beragama, namun pada prakteknya menolak mengakui agama selain Islam, Kristen dan Yahudi.

Sebelumnya pengadilan rendah, merespon tuntutan Hossam Ezzat Mahmoud dan istrinya, bulan April lalu memberi hak bagi keluarga mereka untuk mendaftarkan identitas diri sebagai penganut Baha`i.Organisasi-organisasi HAM menyambut keputusan itu sebagai kemenangan atas hak individual. Namun setelah ada kritik dari dari kalangan Islam dan konservatif, pemerintah memutuskan untuk mengajukan banding.Kepercayaan Baha`i berasal dari Iran 150 tahun lalu. Mereka mengklaim punya lima juta anggota di 191 negara.Keberadaan sekitar 2000 penganut Baha`i di Mesir sering menimbulkan perdebatan antara pemerintahan dan aktifis HAM. Penganut Baha`i mengalami masalah dalam dokumen-dokumen yang harus mencantumkan kolom agama. (Ant/Reuters/Ba)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua