Nasional

PKS: SKB MENAG-MENDAGRI JAMIN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

Jakarta, 6/03 (Pinmas) - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring mendukung revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang kerukunan umat beragama, sebab SKB tersebut dapat menjamin kerukunan, ketertiban, dan kelancaran ibadah umat agama di Indonesia. "SKB tersebut selain menjamin ketertiban dan kelancaran umat beribadah, juga mengembangkan kerukunan antarumat beragama di Indonesia yang beragam," kata Tifatul kepada ANTARA di Jakarta, Senin. Menurut dia, peraturan bersama Menteri Agama Maftuh Basyuni dan Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma`ruf itu sangat penting untuk segera diterapkan, sebab SKB inilah yang akan menjamin kerukunan antarumat beragama serta mengatur soal pendirian tempat ibadah di Indonesia. "Bayangkan kalau negara tidak memilki aturan untuk mengembangkan atau mendirikan tempat ibadah umatnya, pasti semua akan berjalan menurut kehendak sendiri tanpa ada aturan tertulis yang mengendalikannya," ujarnya. Ia menilai sejumlah aturan yang tertuang dalam SKB tersebut tidak diskriminatif, terutama mengenai aturan pendirian tempat ibadah, sebab pendirian tempat ibadah jika tidak diatur justru akan menimbulkan masalah yang lebih ruwet lagi.

Jika pendirian tempat ibadah tidak diatur, hampir semua umat beragama akan semaunya sendiri mendirikan tempat ibadah kapan dan dimana saja tanpa mempedulikan lingkungan sekitar, katanya. Dia mengatakan, jika di daerah tertentu umat agama minoritas tak mendapat izin pendirian rumah ibadah karena terbatasnya jumlah umat di daerah tersebut, maka permohonan itu dibawa dapat ke tingkat di atasnya. "Misalnya di tingkat desa tak mendapat izin, maka dibawa saja ke tingkat kecamatan. Maka mungkin saja jumlah umatnya lebih banyak sehingga izin pun bisa lolos. Itu berlaku tidak saja untuk agama Katolik, Protestan atau yang lain tetapi juga berlaku untuk Islam yang misalnya minoritas di sejumlah kawasan," katanya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Indonesian Commite on Religion and Peace (ACRP), Theophilus Bela MA meminta pemerintah mencabut revisi SKB Menag dan Mendagri tahun 1969 tersebut, sebab bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan hak asasi manusia (HAM).Dia menilai bahwa SKB dua menteri tersebut sangat tidak adil, bahkan berpotensi memecah memecah belah kerukunan umat beragama melalui isu-isu agama, dan membatasi ruang gerak umat untuk mengembangkan serta melaksanakan ibadahnya. Menurut dia, ada beberapa poin penting dalam SKB itu yang berat untuk dilaksanakan, antara lain mengenai izin dari kepala daerah atau pejabat pemerintah dibawahnya yang dikuasakan untuk menangani masalah pembangunan tempat ibadah. Selain itu, lanjut dia, dalam SKB tentang Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh para pemeluknya itu juga memuat syarat untuk mendirikan tempat ibadah sedikitnya ada 100 orang dalam satu wilayah yang bergama sama."Tempat ibadah tidak mungkin dapat didirikan jika jumlah warga pemeluk agama tidak mencapai jumlah yang telah ditentukan, padahal beribadah merupakan hak asasi manusia, sehingga pemerintah sama artinya membatasi ruang umat untuk melaksanakan ibadahnya," katanya.SKB dua Menteri Tahun 1969 sebelumnya hanya terdiri dari enam pasal dan multi tafsir, juga tidak merinci secara jelas tata cara pendirian rumah ibadah, seperti persyaratan minimal penganutnya, dan juga tak ada komunikasi antartokoh agama.(Ant/myd)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua