Nasional

PN Padang Lanjutkan Sidang Kasus Pemotongan Dana Bantuan Madrasah

Padang, 22/3 (Pinmas) - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Depertemen Agama (Depag) Sumatera Barat dengan terdakwa Drs. Hasyim Hasfa dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi penasehat hukum (PH) terdakwa. JPU Nasril Naib, SH pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang dan dipimpin ketua majelis M Hanafi Kusuma SH, Rabu, mengatakan, eksepsi PH tidak dilandasi dengan dasar hukum dan argumentasi yang meyakinkan. "Eksepsi penasehat hukum hanya berupa pendapat/argumentasi tanpa ada permintaan kepada majelis hakim untuk menolak dakwaan penuntut umum," ujarnya.

JPU juga menilai eksepsi PH telah melampaui batasan yang telah ditentukan pasal 156 (1) KUHAP sehingga sampai kepada pembahasan materi perkara yang merupakan objek pemeriksaan selanjutnya.Sehubungan dengan itu JPU memohon kepada majelis hakim agar eksepsi PH terdakwa tidak dapat diterima dan perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya.

"Surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan dalam pasal 143 (2) b KUHAP sehingga sudah bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," tambah Nasril Naib. Hasyim Hasfa yang menjabat sebagai Kabid Mapendais Kanwil Depag Sumbar diajukan ke pengadilan terkait dugaan korupsi dana bantuan sembilan madrasah di daerah itu.

PH terdakwa dalam eksepsi pada sidang sebelumnya mengatakan bahwa surat tertanggal 10 Februari 2006 No PDM-01/Pid.B/2006/PN.PDG yang ditujukan pada kliennya tidak memenuhi syarat materil, prematur dan rekayasa.Alasannya, dalam dakwaan JPU tidak menguraikan kerugian negara yang ditimbulkan serta perbuatan kliennya sesuai yuridis perbuatan yang dilakukan. JPU juga tidak menguraikan satu persatu madrasah mana saja yang menerima bantuan. Sementara menurut JPU, surat dakwaan dianggap tidak memenuhi syarat materil hanya suatu dalil bagi PH untuk membebaskan kliennya.

Argumentasi PH terdakwa juga dinilai tidak didukung fakta-fakta lainnya dan hanya berdalil dengan sepotong kata. "Dalam hal ini penasehat hukum terlalu berlebihan," ujar Nasril Naib. Sehubungan dengan itu JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi PH terdakwa sekaligus melanjutkan proses pemeriksaan perkara. Majelis hakim menurut rencana akan melanjutkan sidang Selasa (28/3) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.Ant/myd)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua