Nasional

"Sajen" Penempatan Pegawai Itu Korupsi

Jakarta,2/11 (Pinmas)--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi mengatakan, siapa pun dapat ditindak sebagai pelaku korupsi meskipun dia tidak merugikan keuangan negara. Misalnya, apabila dia melakukan suap atau ada ‘sajen’ dalam penempatan posisi-posisi penting. “Jadi kalau di Departemen Agama ada urusan penempatan pegawai itu ada sajennya itu korupsi,” kata Amien pada orientasi rencana aksi nasional pemberantasan korupsi (RAN PK) di lingkungan Departemen Agama, Jumat (2/11) di Jakarta.

Acara yang dibuka oleh Sekjen Depag Bahrul Hayat, Ph.D diikuti pejabat eselon I dan II serta Kepala Kanwil Depag seluruh provinsi dan para rektor UIN. Menurut Amien, remuknya sebuah negara biasanya karena itu. Karena kalau penempatan posisi-posisi kunci tergantung ‘sajen’ bukan tergantung kompentensi maka pada dasarnya menyerahkan urusan kepada yang bukan ahlinya, maka ‘kiamat’ lah yang didapat. “Kita banyak belajar hal-hal seperti itu, tapi pelaksanaanya kita lakukan juga ini,” ujarnya. Amien mengatakan, bangsa kita sudah lama sekali mendengat kata korupsi tapi masih belum paham yang dimaksud itu. “Karena tidak tahu jangan-jangan kita melakukannya lalu ditangkap,” ujarnya.

Menurutnya, masalah korupsi bangsa kita termasuk paling awal memberantas korupsi, tapi sampai saat ini belum bisa memberantasnya. Bahkan pada tahun 1957, mantan Menteri Kehakiman kita dipidana penjara oleh Mahkamah Agung karena menerima suap. “Suap itu tahun 1971 ditarik menjadi korupsi. Di dunia internasional; Inggris, Amerika Jerman, Hongkong, Singapura, yang dimaksud korupsi itu basickly adalah suap. Mungkin persepsi kita korupsi adalah yang merugikan keuangan negara, padahal tidak- lebih dari itu, lebih dari merugikan keuangan Negara. Misalnya kalau seorang hakim menerima suap, negara rugi dimana? Tapi menurut Undang-undang di Indonesia dan negara-negara lain itu korupsi.

Jadi suap-menyuap adalah korupsi,” paparnya. Dalam kesempatan membuka acara orientasi, Sekjen Depag Bahrul Hayat mengatakan, Depag melakukan reformasi pada sumberdaya manusia, seperti rekrutmen pegawai hanya pada bidang yang diperlukan. Di pusat hanya pada bidang teknis yang sangat langka di departemen ini. Juga soal mutasi dan promosi memfungsikan Baperjakat sesuai dengan peraturan. Sekjen juga mengatakan, berbagai upaya dilakukana di lingkungan Depag dalam tiga tahun terakhir oleh Menteri Agama yang kita telah merasakan beberapa perubahan yang cukup mendasar, di lingkungan Depag, dan mudah-mudahan dapat memberikan sumbangan yang berarti bagi perbaikan sistem tata kerja, organisasi di lingkungan Depag.

“Menteri merasakan bahwa upaya sebuah penyempurnaan pembaharuan harus dilakukan dengan sistematis terarah dan berjangka panjang terus menerus dilakukan dari waktu ke waktu dan dalam platform untuk bisa memberikan pelayanan publik yang sebaik-baiknya dan dengan berbagai upaya sumberdaya yang dimiliki Depag secara efisien,” jelas Sekjen. (ks)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua