Nasional

Selama 2005 Pengadilan Agama Bengkulu Putus 280 Perkara

Bengkulu, 16/02 (Pikda) - Pengadilan Agama Klas IA Bengkulu selama tahun 2005 berhasil memutus 280 perkara dari 312 kasus yang ditanganinya, sedangkan 32 sisanya masih dalam proses persidangan. Wakil Panitera Pengadilan Agama Bengkulu Asmara Dewi SH, di Bengkulu, Kamis mengatakan, dari 280 perkara yang telah diputus itu 10 di antaranya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama setempat.

"Para pihak yang tidak puas terhadap putusan hakim Pengadilan Agama mempunyai hak melakukan upaya hukum banding," katanya.Ia menjelaskan, kasus yang ditangani selama 2005 merupakan tunggakan perkara 2004 sebanyak 31 kasus, dan 281 kasus kasus baru (yang diterima pada 2005). Dari seluruh kasus yang ditangani pada 2005 tersebut sebagian besar atau 296 kasus di antaranya merupakan gugatan perceraian, 14 kasus permohonan meliputi permohonan isbat nikah, wali adhol dan pengangkatan anak.Kemudian satu kasus gugatan harta bersama (gono-gini) pasangan suami-istri yang bercerai dan satu kasus persengketaan warisan.Terkait adanya kasus warisan yang ditangani Pengadilan Agama, menurut dia, perkara warisan memang bisa diselesaikan lewat Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

"Masyarakat bisa memilih mau menyelesaikan dimana. Biasanya kalau yang beragama Islam lebih condong ke Pengadilan Agama sedangkan non-muslim ke Pengadilan Negeri," ujarnya. Pihak Pengadilan Agama Bengkulu, katanya, terus melakukan sosialisasi peran dan fungsi dari institusi tersebut, karena kemungkinan masih ada masyarakat yang beranggapan Pengadilan Agama hanya menangani masalah perceraian saja.Dalam menjalankan kegiatannya, Pengadilan Agama Bengkulu relatif tidak ada kendala baik dari sarana-prasarana maupun personel hakim.Pengadilan Agama Bengkulu kini memiliki delapan orang hakim termasuk ketua dan wakil ketua.

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua