Nasional

Syarat Rumah Yang Akan Disewa Untuk Jemaah Haji Akan Diperketat

*Jeddah, 01/02 (Pikda) - Persyaratan perumahan yang akan disewa bagi pemondokan jemaah haji Indonesia akan diperketat untuk menghindari permainan harga dan meminimalisir adanya calo-calo perumahan. "Penyewaan rumah itu jangan hanya soal akomodasi saja, tetapi rumah yang akan disewa harus memiliki pelayanan kesehatan, dapur, pengamanan yang baik, dan tempat peribadatan. Jadi rumahnya dipilih yang memiliki fasilitas itu," kata Ketua Pelaksana Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi, Nur Samad Kamba, di ruang kerjanya Jeddah, Selasa.

Syarat lainnya antara lain kapasitas rumah harus menampung minimal 250 orang, serta tidak kurang dari lima atau enam lantai. PPIH tidak menginginkan jemaah dalam satu kloter menempati tiga rumah yang berbeda.

"Jemaah satu kloter itu maksimal dibagi dalam dua gedung, jangan satu kloter dibagi sampai tiga rumah, artinya jangan sewa rumah di bawah kapasitas 250 orang jemaah," kata Nur Samad yang juga Kepala Teknis Urusan Haji.

Pemondokan di Mekkah pada musim haji tahun mendatang juga akan diupayakan mengikuti pola seperti di Madinah yakni maksimal maksimal jaraknya 1.200 meter dari Masjidlharam. PPIH akan menetapkan dua wilayah zona, yakni zona 800 hingga 1.200 meter dari Masjidil Haram dengan harga sewa misalnya sekitar 1.600 riyal dan zona 500 meter dari Masjidilharam dengan harga sewa berkisar antara 1.800 sampai 2.000 riyal per jamaah.

"Tentu risikonya harus menaikkan plafon sewa rumah tetapi tanpa menaikkan ONH secara keseluruhan. Artinya kita minta `living cost` jemaah (sekarang 1.500 riyal per jamaah.red) dikurangi untuk membantu mendapatkan rumah yang terbaik," katanya.

Dikatakannya, PPIH juga akan menerapkan sistem proporsional bagi jemaah, yakni jika jemaah mendapat atau memilih rumah yang disewa di bawah plafon harga sewa, maka sisa kelebihan uangnya akan dikembalikan. Meski demikian, akan ada jemaah yang tinggal di rumah yang berjarak lebih dari 1.200 meter dari Masjidilharam yakni di kawasan Aziziyah, dekat terowongan Masbakh Jin. Untuk perumahan zona 500-800 meter itu maksimum diisi 72 ribu orang jemaah kemudian untuk wilayah 800-1.200 meter dari Masjidilharam dapat diisi 80.000-90.000 orang jemaah.

"Sisanya di Aziziyah dekat terowongan Masbakh Jin. Juga di kawasan Misfalah yang jauh tidak akan disewa lagi, hanya sampai jarak 1.200 meter saja," katanya. Nur Samad menambahkan, pihaknya sudah mendata rumah-rumah yang disewa tahun ini yang bagus-bagus dan akan disewa lagi untuk tahun depan.

"Kami sekarang sedang mencari perusahaan `real estate` di Mekkah yang memiliki daftar rumah dengan harga yang obyektif, supaya kami jangan dipermainkan oleh pasar soal harga sewa," katanya. PPIH, lanjutnya, hanya akan memfasilitasi dan menyiapkan daftar rumah yang layak disewa sedangkan penentuannya akan diserahkan kepada Tim dari Jakarta yang akan dibentuk oleh Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji.

Ia menargetkan bahwa proses penyewaan rumah harus sudah selesai pada bulan Rajab sehingga akan ada banyak waktu untuk mempersiapkan pelayanan kepada jamaah haji. Rencana untuk memperketat sistem penyewaan rumah, katanya, adalah untuk meminimalisir terjadinya percaloan dalam penyewaan rumah untuk jamaah haji. "Pemilik rumah itu kalau pakai calo karena rumahnya tidak bagus dan tidak laku, sehingga dia harus susah-susah pakai calo, apalagi dari Jakarta. Kalau laku, `ngapain bayar komisi ke pihak ketiga kalau rumahnya bagus," katanya dan menambahkan bahwa rencana itu semua akan disampaikan kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut.(Ant/myd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua