Nasional

Umat Islam Harus Waspaeda Cegah Berkembangnya Ajaran Komunis

Jakarta, 19/4 (Pinmas) - Masyarakat Indonesia khususnya umat Islam diminta untuk terus bersikap waspada dalam upaya mencegah berkembangnya kembali ajaran komunis di Tanah Air. "Umat harus bangkit karena kejahatan mereka (komunis.red) khususnya terhadap umat Islam pada tahun 1965 dan sebelumnya tidak bisa dimaafkan. Kalau ada yang mencoba mengibarkan kembali bendera PKI atau komunis, maka umat harus melawan," kata juru bicara Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Fauzan Al Anshori ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, peraturan perundangan mengenai larangan ajaran komunis yakni TAP MPRS No.XXV tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan larangan mengembangkan ajaran komunis hendaknya terus dipertahankan."Jangan sampai dicabut, bahkan kalau perlu dibuat aturan yang lebih tegas misalnya dengan UU agar komunisme tidak bisa bangkit lagi," kata Fauzan yang juga Ketua Departemen Data dan Informasi MMI. Ia mengingatkan agar era reformasi jangan disalahartikan dengan bebasnya berbagai aliran atau ideologi berkembang di Indonesia, karena ideologi yang bertentangan dengan Pancasila harus dienyahkan.

Terkait dengan ditemukannya atribut "palu arit" yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada Senin (17/4) malam di suatu jalan depan Istana Bogor dan beberapa tempat lainnya di Bogor, Fauzan mengatakan bahwa hal itu menunjukkan bahwa paham komunis masih ada di Indonesia. "Aparat kepolisian harus segera menyelidiki dan menangkap provokator yang berusaha memancing emosi dengan menyebarkan atribut komunis itu," katanya.

Ia mengatakan, kemungkinan kaderisasi oleh penganut ajaran komunis masih terus dilakukan mengingat slogan-slogan komunis masih kerap terlihat dalam sejumlah aksi unjuk rasa beberapa waktu terakhir ini, seperti aksi buruh menentang revisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut dia, revisi UU Ketenagakerjaan sarat dengan unsur-unsur kapitalis di dalamnya, sehingga terjadi pertarungan besar antara proletar (buruh) yang memprotes revisi itu dengan kaum kapitalis yang menginginkan revisi UU Ketenagakerjaan.Namun demikian, Fauzan menilai, meskipun hak politik mantan tapol/napol eks komunis masih ada, namun para penganut ideologi komunis belum akan membentuk partai tersendiri melainkan akan bergabung dengan partai yang sudah ada.(Ant/myd)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua