Nasional

UU Anti Teroris Bagai Menari DEngan Genderang Orang Lain

Jakarta, 23/02 (Pinmas) - Pemberlakuan Undang-Undang (UU) Antiteroris di tanah air sama halnya menari dengan genderang "Awal lahirnya konsep terorisme datang dari Amerika Serikat setelah kasus WTC, kemudian bergulir ke Asia Tenggara hingga akhirnya munculnya UU Antiterorisme. Genderang terorisme itu ditabuh lebih keras sehingga orang menari dengan genderang orang lain," kata pengamat politik LIPI, Indria Samego kepada ANTARA, di Jakarta,Kamis.

Mengenai perlu tidaknya UU antiteroris, Indria menilai perlu, namun seharusnya wakil rakyat yang duduk di DPR juga harus melihat peraturan atau ketentuan lama yang telah ada."Kalau bisa dicakup UU yang lama kenapa diperlukan adanya konotasi baru hanya untuk mengikuti genderang orang lain," katanya.Persoalan penegakan hukum, lanjut Indria, tergantung dari penerapan undang-undang. Apalagi sebelumnya telah ada kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang tidak diterapkan."Jika pelaksanaan undang-undang tidak diimplementasikan dengan jelas, maka bisa ditertawakan. KUHP yang sudah ada saja tidak dilakukan. Parahnya lagi jika UU itu lahir karena ada tekanan," katanya.

Karena itu, Indria menegaskan, sebaiknya untuk membuat undang-undang baru harus mempertimbangkan ketentuan lama tanpa mengingkari perlu adanya perkembangan undang-undang untuk selalu di`up date` (diperbarui, red).Sementara itu Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta, menilai pemberlakuan UU AntiTeroris di tanah air hanya ditujukan untuk menyudutkan umat muslim. "Dari ratusan kasus yang ditangani TPM selama ini, semuanya dikenakan kepada UU AntiTerorisme," katanya.

Menurut dia, kasus terakhir penggunaan UU AntiTerorisme yang mendiskriminasikan umat muslim, dapat dibuktikan pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang memvonis dua orang umat muslim dengan dasar UU AntiTeroris, sedangkan umat non-muslim hanya dikenakan KUHP dan UU Darurat Sipil saja, padahal kedua-duanya sama-sama menyerang dalam kasus penyerangan dan penembakan di Villa Karaoke 14 Februari 2005 lalu. "Jadi, apapun indikasinya asal itu muslim dan melakukan kekerasan, langsung dikenakan UU AntiTerorisme," katanya.(Ant/myd)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua