Kolom

In Memoriam, Zubaidah Muchtar Tokoh Penasihatan Perkawinan dan Konseling Keluarga   

Alm Zubaidah Muchtar (foto: istimewa)

Alm Zubaidah Muchtar (foto: istimewa)

Dra. Hj. Zubaidah Muchtar yang dikenal sebagai penasihat perkawinan dan konseling keluarga, aktivis muslimah dengan reputasi nasional, dan Staf Ahli Menteri Agama RI tahun 1990 – 1996 telah pulang ke rahmatullah pada Minggu, 21 April 2024 pukul 10.31 WIB di RSCM Kencana Jakarta.

Dalam biodatanya Zubaidah Muchtar lahir 10 Oktober 1934 di Batang, Jawa Tengah. Ia adalah alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fakultas Sosial Politik, Ilmu Sosiatri (1964) dan kuliah Pascasarjana di Universitas Indonesia (UI) mendalami Studi Pembangunan (1977). Pengalaman profesinya pernah menjadi Guru SMA Muhammadiyah Pekalongan, guru SMA Negeri dan SGA Singkawang dan sebagai Polisi Wanita (Polwan) selama kurang lebih dua tahun.

Semasa menjabat Staf Ahli Menteri Agama Bidang Kemasyarakatan, di masa Menteri Agama Munawir Sjadzali, M.A. dan Dr. H. Tarmizi Taher, Zubaidah Muchtar mendapat kesempatan menambah pengetahuan dan wawasan melalui program kursus Management and Strategic Planning di Pittsburgh University Amerika Serikat (1991). Ia sebelumnya mengikuti pendidikan kedinasan Sekolah Staf dan Pimpinan Administrasi (SESPA) Lembaga Administrasi Negara (1981).

Dalam buku memoarnya Berlayar Tanpa Batas (2008) yang diterbitkan menandai usianya genap 70 tahun, Zubaidah menuturkan, “Jika diceritakan kembali, apakah orang percaya bahwa saya pernah menjadi anggota ABRI mengingat tidak punya potongan apalagi jahitan untuk itu? Akan tetapi, itulah kenyataan dan itulah jalan hidup yang kadang manusia tidak mengetahui sebelumnya. Manusia hanya dapat berikhtiar, tetapi Allah-lah yang menentukan.” akuinya.

Ketika itu melalui suaminya Muchtar Ali yang berasal dari Sumatera Barat, Zubaidah ditawari oleh Dr. Awaluddin Djamin, MPA (kemudian menjadi Kapolri) pekerjaan di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri waktu itu memerlukan sarjana ahli Sosiatri. Dalam kariernya di kepolisian Zubaidah berpangkat Ajun Komisaris Polisi, namun pada tahun 1967 ia mengundurkan diri karena alasan pribadi merasa tempat yang cocok baginya bukan di sana.

Setelah itu ia terjun ke gelanggang politik sebagai aktivis Syarikat Islam hingga terpilih menjadi Anggota DPR-GR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong). Sebagai politisi dan negarawan Zubaidah Muchtar pernah menjabat Wakil Ketua Fraksi Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) di DPR-GR periode tahun 1967 – 1971, dan Anggota MPR-RI/BP-MPR-RI tahun 1971 - 1973.

Sebagai politisi anggota parlemen, ia tercatat sebagai Pengusul Inisiatif RUU Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 tentang Larangan Berpartai Politik Bagi Pegawai Negeri Golongan F (Tinggi) yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 terutama pasal 28. Suara Zubaidah Muchtar mengemuka di DPR mengusulkan resolusi penghentian perjudian dan kemaksiatan. Ia ditunjuk sebagai juru bicara RUU Pernikahan Umat Islam (sebelum RUU Perkawinan Tahun 1973). Zubaidah adalah pengusul Hakim Agung Wanita Pertama dan menyuarakan perlunya masa jabatan Presiden dibatasi.

Jejak langkah pengabdiannya semenjak diangkat kembali sebagai pegawai negeri sipil, yaitu di Kementerian Agama tahun 1972 sampai pensiun sebagai Widyaiswara Utama tahun 2001, mengukir debut prestasi yang monumental. Bermula sebagai pegawai Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Agama (kini Kementerian Agama), Zubaidah sering ditugaskan mengikuti kegiatan lintas sektoral mewakili Kementerian Agama di instansi lain, seperti BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional), Kementerian Negara Urusan Peranan Wanita (UPW), Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Kehakiman, Departemen Pertanian, dan mewakili Departeman Agama sebagai Anggota Presidium Komisi Nasional Kedudukan Wanita Indonesia (KNKWI).

Selain itu, ia merintis Proyek P2W (Peningkatan Peranan Wanita) di Departemen Agama. Setelah melakukan studi banding program Keluarga Berencana (KB) ke India sebagai utusan ormas Islam tahun 1972, ia kemudian mengusulkan dan menginisiasi pembentukan Unit KB di Departemen Agama diketuai Dr. Bahrum Dipo.

Ketika menjabat Kepala Subdit Pembinaan Perkawinan Direktorat Urusan Agama Islam dan Sekretaris Umum BP4 Pusat, Zubaidah merintis kerja sama Departemen Agama dan Departemen Kesehatan tentang Imunisasi Bagi Calon Pengantin.

Menurut data yang saya himpun menyangkut karier pegawai perempuan di Kementerian Agama, sampai dekade 1970 - 1980-an masih amat jarang dan langka PNS perempuan yang menduduki jabatan tinggi. Dalam kurun waktu tersebut baru ada 3 orang pejabat perempuan di Departemen Agama setingkat eselon II dan III sebagai “pembuka jalan” kepada yang lain, yaitu Dr. Zakiah Daradjat (Direktur Perguruan Tinggi Agama Islam), Ny. Rd. Kania Sumintapura, S.H., (Kepala Biro Hukum) dan Dra. Zubaidah Muchtar. Dalam dekade 1990-an dipromosikan Dr. Nurhayati Djamas, M.A., kemudian masuk Dr. Andi Rasdiyanah dari IAIN Alauddin Ujung Pandang (Makassar) sebagai Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. Kalau sekarang, sudah banyak pejabat perempuan di Kementerian Agama bahkan di jajaran pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan.

Sebuah cerita menarik pada waktu Zubaidah Muchtar menjalani uji kompetensi untuk menjadi Widyaiswara. Umumnya calon widyaiswara dari Departemen/Kementerian Agama berasal dari lulusan IAIN, dan mungkin Zubaidah satu-satunya yang bukan sarjana IAIN, melainkan sarjana Sospol UGM. Penguji eksternal yang mewawancaranya bertanya, “Apakah Ibu tidak salah pilih masuk Departemen Agama?” Zubaidah menjawab, “Saya tidak salah pilih, Pak. I am on the right track.”

Penguji bertanya lagi karena dilihatnya latar belakang pendidikan Zubaidah adalah ilmu politik. “Apakah di Departemen Agama ada politik?” Zubaidah yang pintar dan tangkas menjawab, “Betul Pak, di Departemen Agama ada politik, yaitu bagaimana mengatur kehidupan umat beragama agar tidak berbenturan dan bagaimana agar ajaran agama dapat menjadi pondasi moral dan spiritual bagi gerak dan langkah pembangunan sehingga tercapai kedamaian dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.” Sang penguji manggut-manggut tanda setuju, kenang Zubaidah Muchtar.

Dalam lingkaran pengabdian di bidang kesejahteraan keluarga, Zubaidah Muchtar sejak 1967 memberikan andilnya, mula-mula sebagai Wakil Ketua BP4 DKI Jakarta. Ia kemudian menjabat Sekretaris Umum BP4 Pusat dari tahun 1984 - 1990, Ketua BP4 Pusat, dan terakhir sebagai Penasihat dan Konsultan BP4 Pusat sampai akhir hayatnya. BP4, dahulu singkatan Badan Penasihatan Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian, sekarang Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan. BP4 didirikan oleh para pejabat Kementerian Agama bersama para tokoh agama dan ormas Islam tahun 1961 yang dirintis embrionya sejak 1954 di wilayah DKI Jakarta Raya dan Jawa Barat.

Menurut penuturan Zubaidah Muchtar, paling sedikit ada 3 hal yang mendorong dibentuknya BP4, yaitu: tingginya angka perceraian yang mencapai 50 persen, banyaknya perkawinan anak di bawah umur, dan adanya perpoligamian tidak sehat. Dengan adanya tantangan permasalahan di atas, BP4 waktu itu sebagai lembaga semi-resmi di bawah Kementerian Agama bekerja keras untuk mengatasinya, antara lain mendirikan Biro Konsultasi Perkawinan dan Keluarga, mengadakan kursus calon pengantin, menerbitkan buku-buku dan majalah nasihat perkawinan, dan mengajukan usul/resolusi tentang perlunya Undang-Undang Perkawinan yang terwujud pada tahun 1974.

Di masa itu BP4 berhasil menurunkan angka perceraian secara nasional, dari 50 persen menjadi 30 persen dan turun ke angka terendah 10 persen menjelang tahun 1998. Sejak reformasi dengan konstelasi politik, ekonomi, hukum dan tatanan sosial yang berubah, angka perceraian kembali melonjak menjadi 27 persen dari total angka pernikahan dalam tahun yang sama.

Dalam sekapur sirih buku Kapita Selekta Cinta Perkawinan dan Keluarga (Editor: Valina Singka Subekti, 2018), merupakan kompilasi materi konsultasi perkawinan dan keluarga yang diasuh Zubaidah Muchtar di Majalah Perkawinan dan Keluarga BP4 Pusat sejak 1980 sampai 2018, beliau menggaris-bawahi berbagai faktor yang dapat menyebabkan perselisihan dan perceraian antara lain: (1) masalah moral-akhlak, seperti tak ada kejujuran, judi, minuman keras dan perzinaan, narkoba, perselingkuhan, LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender/Transeksual), KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), dan lain-lain. (2) Gangguan pihak ketiga, seperti mertua, ipar, pembantu rumah tangga, anak tiri, ibu tiri/ayah tiri, dan lain-lain, mungkin juga rekan kerja. (3) Ekonomi rumah tangga, suami tak bertanggungjawab dalam nafkah, tidak adanya keterbukaan antara suami dan istri dalam hal keuangan. (4) Tidak ada restu orangtua dalam pernikahan. (5) Perbedaan dalam agama dan ideologi. (6) Perpoligamian illegal atau nikah siri. (7) Masalah pembagian harta gono-gini/harta waris. (8) Perbedaan usia yang sangat jauh antara suami dan istri, tidak memperoleh keturunan dalam pernikahan, dan sebagainya.

Sampai usia senja Zubaidah masih aktif menulis, menjadi konselor/konsultan perkawinan dan keluarga BP4 Pusat yang berkantor di Masjid Istiqlal, dan sebagai mediator di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Trainer Fasilitator Pelatihan Mediasi kerjasama BP4 Pusat dan Mahkamah Agung RI.

Zubaidah Muchtar mengemukakan, berdasarkan pengalaman di lapangan selama 50 tahun sebagai konselor/konsultan perkawinan, sebagaimana ditulisnya dan diutarakan dalam perbincangan di kantor BP4 Pusat yang saya dengar langsung bahwa bila pasangan suami-istri yang bermasalah datang konsultasi ke BP4 sebelum mereka ke Pengadilan Agama, masih besar peluang perkawinannya dapat diselamatkan. Tetapi bila pasangan suami-istri yang bermasalah telah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama, baru kemudian disarankan oleh hakim agar dimediasi oleh BP4, maka yang dapat didamaikan hingga mencabut gugatan cerai jumlahnya sangat sedikit. Masalahnya sudah sangat kompleks dan mereka telah mengambil keputusan untuk bercerai. Penggugat dan tergugat masing-masing mementingkan gengsi dan harga diri dibanding menyelamatkan perkawinan yang hampir karam.

Suatu hari di awal tahun 2019 saya mengabari Ibu Zubaidah bahwa saya sedang menyusun buku Jejak Langkah BP4 Dari Kementerian Agama Untuk Bangsa. Beliau menyambut gembira dan mengapresiasi dengan menulis kesan apresiatifnya yang simpatik, “Alhamdulillah, masih ada dari generasi pelanjut yang punya kepedulian untuk menulis sejarah gerak langkah pentingnya peranan BP4 dalam ikut membina ketahanan perkawinan dan keluarga sebagai fondasi terwujudnya ketahanan masyarakat bangsa dan negara. Bunda bersyukur sekali. Wassalam.”

Setahu saya, setelah meninggalnya H.S.M. Nasaruddin Latif, tokoh penasihat perkawinan dan konselor keluarga yang mumpuni dengan pengalaman panjang dan ketekunan pengabdiannya lebih dari setengah abad secara terus menerus baru ada satu orang yaitu Zubaidah Muchtar. Saya kira untuk menemukan tokoh yang secara totalitas mencintai profesi penasihatan perkawinan dan “mewakafkan” dirinya untuk tujuan mulia tersebut yang sekaliber dengan Ibu Zubaidah Muchtar, terus terang tidak mudah.

Semua orang yang pernah berjumpa dan berinteraksi memiliki kesan bahwa beliau seorang yang ramah, rendah hati, selalu gembira dan responsif dalam membahas persoalan umat. Setelah saya diangkat sebagai Pengurus BP4 Pusat semenjak 2014, saya memiliki ruang perjumpaan dengan Ibu Zubaidah dan para konsultan BP4 lainnya, sekurangnya dalam rapat-rapat Pengurus BP4 Pusat di Masjid Istiqlal lantai dasar Kamar 66. Segenap keluarga besar BP4 memanggil beliau “Bunda” sebagai panggilan takzim dan keakraban. Bunda Zubaidah adalah tokoh BP4 dan sekaligus tokoh bangsa yang melintas zaman sejak dekade enam puluhan.

Sebagai aktivis muslimah, Zubaidah Muchtar ikut berkontribusi dalam pembangunan masyarakat melalui organisasi Syarikat Islam. Ia pernah menjadi Ketua Umum DPP Wanita Syarikat Islam, Ketua Umum Majelis Pendidikan Syarikat Islam, Wakil Ketua Dewan Pusat Syarikat Islam, Anggota Dewan Penasihat Keluarga Besar PII, KOHATI, dan lain-lain. Zubaidah Muchtar ikut membidani kelahiran BMOIWI (Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia).

Saya ingin menggaris-bawahi paragraf inti dari tulisan testimoni Drs. H. Mubarok dalam buku Zubaidah Muchtar Berlayar Tanpa Batas yang patut direnungkan, “Barangkali orang bertanya, apa resepnya kegiatan dan karier di masyarakat jalan terus sementara rumah tangga tetap utuh dan bahagia? Saya kira Zubaidah salah satunya yang bisa memberi jawaban berdasarkan pengalamannya sendiri, dan saya berharap jawaban tersebut akan kita temukan dalam buku ini.”

Silaturahmi saya tanggal 27 April 2023 di kediaman Ibu Zubaidah bertepatan dengan suasana lebaran Idul Fitri ternyata merupakan pertemuan terakhir. Saya memperoleh kenang-kenangan karya tulis beliau buku Kapita Selekta Cinta Perkawinan dan Keluarga yang dibubuhi tanda-tangan dan pesan-pesan penulisnya.

Ibu Zubaidah Muchtar, salah seorang tokoh bangsa, aktivis muslimah sejati dan pakar penasihatan perkawinan yang istiqamah telah kembali kepada Ilahi Rabbi dengan membawa iman dan amal shalehnya. Jenazah almarhumah dimakamkan di TPU Karet Bivak Jakarta Pusat. Komitmen, konsistensi, dan semangat pengabdiannya untuk kepentingan umat dan bangsa, insya allah akan tetap dikenang sepeninggalnya.

Sambutan perpisahan di pemakaman disampaikan oleh Ketua Umum DPP Syarikat Islam Prof. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., dan Dr. (HC) Lukman Hakim Saifuddin (Menteri Agama periode 2014 – 2019), serta sambutan pihak keluarga oleh Drasospolino, putra almarhumah. Lukman Hakim Saifuddin menyebut almarhumah Ibu Zubaidah Muchtar adalah aktivis muslimah sejati yang jadi teladan kegigihan, kesabaran dan konsistensi menjaga nilai luhur perempuan, keluarga dan bangsa.

Selamat jalan menuju kampung abadi. Semoga beliau ditempatkan di Jannatun Naim, tempat penuh kedamaian dan kesentosaan bagi orang-orang yang beriman.

M. Fuad Nasar, mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Kolom Lainnya Lihat Semua

Lainnya Lihat Semua