Nasional

Direktur Zakat: Inklusi Zakat Permudah Masyarakat Yang Membutuhkan dan Mengakses Dana Zakat

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama M Fuad Nasar (kedua dari kanan). foto:istimewa

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama M Fuad Nasar (kedua dari kanan). foto:istimewa

Jakarta (Kemenag) --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama M Fuad Nasar mengatakan, konsep Inklusi Zakat mempermudah masyarakat yang membutuhkan dana zakat mengakses dana zakat, sebagaimana kemudahan akses para muzaki dalam membayar zakat.

“Inklusi Zakat juga bertujuan mengembangkan lingkungan perzakatan yang mengikutsertakan berbagai elemen terkait dalam mencapai tujuan memakmurkan masyarakat. Inklusi Zakat adalah bagian integral dari Inklusi Keuangan Syariah di negara kita. Inklusi Zakat dan Inklusi Keuangan syariah diharapkan mampu menggerakkan kesejahteraan masyarakat dalam arus baru ekonomi Indonesia,” ujar Fuad di Jakarta, Selasa (22/05)

Sebelumnya, Fuad mengapresiasi berbagai lembaga pengelola zakat yang menggiatkan kampanye zakat di bulan Ramadhan.

“Kita mengapresiasi berbagai kegiatan yang dilakukan oleh berbagai lembaga pengelola zakat yang menggiatkan kampanye zakat di bulan suci Ramadhan ini. Karena kita berkepentingan untuk mendorong tercapainya inklusi zakat” terang Fuad Nasar

Ia melihat, secara fungsional, zakat merupakan sektor sosial dalam ekonomi dan keuangan syariah yang terus berkembang.

“Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang tergolong mampu. Zakat adalah mekanisme distribusi kekayaan yang tidak ditemukan dalam sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Pengelolaan zakat oleh badan/lembaga amil yang resmi diharapkan dapat membantu tugas negara untuk mengatasi ketimpangan sosial-ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” lanjut Fuad

Ia berharap, setiap lembaga yang diberi amanah mengelola zakat, yakni BAZNAS dan LAZ, benar-benar melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara amanah, transparan, akuntabel dan penuh dedikasi.

“Kita harus bersama-sama melakukan sesuatu yang membuat kehidupan orang miskin lebih terjamin. Proyeksi dan target penghimpunan zakat secara nasional pada semua lembaga pengelola zakat tahun 2018 sebesar Rp 8 triliun, diharapkan berdampak terhadap menurunnya jumlah kaum dhuafa dan kelompok rentan kemiskinan. Program pemberdayaan zakat pada BAZNAS dan LAZ dan belanja publik untuk penanggulangan kemiskinan yang dilakukan pemerintah dengan dana APBN dan APBD pada prinsipnya saling melengkapi,” lanjutnya.

Fuad mengapresiasi Kegiatan Zakat, Ramadhan dan Solusi Umat yang diselenggarakan oleh Forum Zakat beberapa waktu lalu.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami mengajak para mubaligh dan aktivis dakwah agar secara masif mengangkat topik zakat, wakaf, muamalah dan keshalehan sosial dalam khutbah, ceramah dan pengajian ramadhan yang disampaikan di masjid-masjid dan tempat-tempat ibadah lainnya sepanjang bulan puasa ini dan seterusnya. Keberagamaan substantif harus diperoleh oleh umat Islam melalui tempaan ibadah di bulan Ramadhan," ucapnya.

"Mari gelorakan cahaya Ramadhan adalah cahaya masjid, cahaya tauhid, cahaya keshalehan sosial serta cahaya persaudaraan kemanusiaan yang perlu kita bangun dan pelihara secara terus menerus dalam situasi nasional dan global yang penuh dinamika dan kadang menyiratkan keprihatinan,” imbuhnya.

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua